Polman, Komunika Nusantara. Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) menggelar audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten pada Kamis, 22 Mei 2025.

Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas PMD Baso Ahmad dan Kepala Bidang pemerintahan PMD Soepardi serta sejumlah perwakilan anggota BPD dari berbagai desa.

Audiensi berlangsung dalam suasana yang konstruktif, dengan berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh PABPDSI, terutama menyangkut penguatan peran dan hak-hak anggota BPD di desa.

Dalam pertemuan tersebut, PABPDSI menyampaikan harapan agar alokasi operasional dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 30%, setelah dikurangi Siltap (penghasilan tetap), dapat ditetapkan secara tegas. Dari jumlah tersebut, minimal 20% diusulkan untuk dialokasikan kepada operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan pengaturan yang jelas, rinci, dan tertuang dalam peraturan yang mengikat.

Kepala Bidang pemerintahan dinas PMD merespons positif aspirasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa:
Terkait jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota BPD, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Usulan mengenai minimal 20% dana operasional Pemdes untuk BPD akan dikaji dan dirinci lebih lanjut, serta dikomunikasikan dengan pihak APDESI.

Dinas PMD juga akan segera menerbitkan surat edaran yang menegaskan hak-hak operasional BPD, sebagai upaya penguatan dukungan kepada para kepala desa.

Sekretaris Dinas PMD menyampaikan apresiasi atas semangat dan kehadiran anggota BPD dalam audiensi ini. Ia menegaskan bahwa kantor PMD merupakan rumah bersama seluruh unsur pemerintahan desa, termasuk BPD.

Ia juga mendorong anggota BPD untuk menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab, serta membangun komunikasi yang harmonis dengan kepala desa. “Kondisi dan dinamika tiap desa berbeda. Maka penting bagi BPD untuk terus menjalin sinergi demi kemajuan bersama,” ungkapnya.

Dalam sesi diskusi, beberapa perwakilan BPD menyampaikan rasa kurangnya perhatian dari pemerintah, seperti tidak adanya insentif dari Gubernur bagi anggota BPD yang diberikan hanya kepada perangkat desa. Mereka juga meminta ketegasan aturan dari pemerintah daerah melalui Perbup atau Perda, yang secara jelas mengatur posisi, kewenangan, dan hak-hak BPD.

Audiensi ini ditutup dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk terus memperjuangkan peran strategis BPD dalam pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. PABPDSI dan Dinas PMD sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama yang konstruktif demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here