Polewali Mandar – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polman secara resmi menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat finalisasi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung pada Jumat, 28 November 2025.
Kesepakatan ini merupakan tahapan akhir dari proses panjang penyusunan APBD 2026, yang sebelumnya diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 16 Oktober 2025 lalu.
Dalam sambutannya, Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya koordinasi, kerja sama, dan sinergi yang solid antara pihak eksekutif dan legislatif, sehingga proses penyusunan rancangan APBD dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
Ia berharap sinergitas tersebut terus terjaga dan semakin diperkuat pada tahun-tahun mendatang demi mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mengusung tema pembangunan daerah, yakni “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif untuk Penurunan Kemiskinan Signifikan.” Tema ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Bupati Samsul Mahmud menjelaskan bahwa fokus pembangunan daerah pada tahun 2026 diarahkan pada beberapa prioritas utama, antara lain penguatan infrastruktur sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, peningkatan akses serta kualitas pelayanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui percepatan reformasi birokrasi berbasis digital dan penyempurnaan regulasi.
Dalam rapat finalisasi tersebut, sejumlah poin strategis juga telah disepakati, di antaranya pendapatan daerah sebesar Rp1.532.931.860.906, belanja daerah sebesar Rp1.677.510.386.577, dan pembiayaan sebesar Rp0. Meskipun belanja daerah lebih besar dari pendapatan, penyesuaian pada komponen pembiayaan membuat APBD 2026 ditetapkan dalam kondisi zero defisit.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD, setelah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah, rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penjabaran APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Barat untuk dilakukan evaluasi dalam waktu paling lama tiga hari kerja.
Bupati Samsul Mahmud berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD 2026 benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan permasalahan masyarakat. Ia juga menekankan agar seluruh perangkat daerah lebih memprioritaskan belanja utama yang berdampak langsung pada masyarakat dibandingkan belanja pendukung.
“Kami berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada tahun mendatang dapat berjalan lebih baik, lebih berkualitas, dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Polewali Mandar,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Bupati kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran eksekutif dan legislatif atas kerja keras dan komitmen bersama dalam mengawal proses penyusunan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2026 hingga mencapai kesepakatan.














