Polman, Komunika Nusantara. Pedamping desa kecamatan Tobadak Henrik Setiawan, kita berharap pilkades di mamuju tengah berjalan sesuai prosedur dan demokratis.

Pilkades adalah sarana mewujudkan demokratisasi di level desa untuk memilih pemimpin di desa sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Desa No 06 Tahun 2014 serta Peraturan Turunannya, Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan lebih teknis diatur pada Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

Prosedur adalah mekanisme berisi tata cara yang harus dijalani dalam melaksanakan kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan tersebut, prosedur dibuat berpedoman pada prinsip-prinsip tertentu sesuai dengan karakter dan sifat dari tujuan kegiatan dengan demikian prosedur mengabdi pada tujuan.

Prosedur Pilkades diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 pada Pasal 41 bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan.

Tahapan persiapan yaitu pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan, laporan akhir masa jabatan kepala Desa kepada Bupati/Walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah terbentuknya panitia pemilihan, persetujuan biaya pemilihan dari Bupati/Walikota dalam jangka waktu 30 hari sejak diajukan oleh panitia.

Empat puluh Desa di kabupaten mamuju tengah akan gelar Pilkades serentak tahun ini maka harapan kita bersama adalah pilkades berlangsung aman dan damai, kepada tim kampanye masing-masing calon agar tidak melakukan tindakan-tindakan black Campaign, money politik dan tindakan-tindakan yang memecah belah antar warga desa akan tetapi lebih mengedepankan nilai-nilai humanis dan karakter lokal desa.

Untuk kandidat kepala desa agar meluruskan niat dari awal jika terpilih menjadi kepala desa akan berpihak pada kepentingan masyarakat umum dengan prinsip keadilan, kemanusiaan dan kebhinekaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here