Mamuju, Komunika Nusantara, Wakil gubernur sulbar Angraini Anwar memberikan Pendapat akhir tahun dua ranperda dalam rapat paripurna DPRD Sulbar. Ranperda penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan reanperda tentnag pengelolaan daerah aliran sungai di Gedung DPRD Sulbar, Rabu, 30 Januari 2019.

FB_IMG_1548907312547.jpg

Disampaikan,  salah satu bentuk perhatian pemerintah provinsi kepada kaum difabel, maka dalam perda yang telah diatur bahwa pemerintajh dapat memberikan penghargaan kepada orang perseorangan yang berjasa dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan penyandang disabilitas, serta penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak penyandang disabilitas.

Inilah salah satu hal yang mendesak untuk diselesiakan setelah ditetapkannya ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi perda, yang selanjutnya akan diatur dengan pergub. Untuk itu, saya meminta kepada perangkat daerah terkait untuk menindak lanjuti dan menyusun draf rancangan pergub sehingga harapan kita untuk serius memberikan perhatian kepada kaum difabel di derah ini melalui perda dapat segera terealisasi,kata Enny.

Terkait perda pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) , juga sangat penting, karena keberdaan perda pengelolaan DAS untuk mencegah bencana pada daerah yang sangat rawan terhadap bencana alam seperti longsor, banjir , maupun kekeringan yang terjadi sebagai akibat dsri buruknya daya dukung DAS berupa kerusakan hutan dan lahan yang setiap saat terus bertambah.

Saya sangat berharap. Bahwa dengan adanya perda peneglolaan DAS maka semua unsur terkait dapat mengambil perasn sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, mulai dari pemprov, pemkab, instansi vertikal, LSM media dan seluruh masyarakat, sehingga ekosistem hutan tanah dan air sebagai sumber utama kehidupan manusia dapat tetap lestari secara berkelanjutan,tandas istir mantan Gubernur Sulbar dua periode tersebut.

Pelaksanaan paripuna pendapat akhir Gubernur Sulbar tentang  penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan ranperda terakit pengelolaan DAS tersebut sempat diskorsing oleh Ketua DPRD Sulbar, Amalia Aras karena hanya diikuti oleh tujuh anggota DPRD Sulbar, namun selanjutnya tujuh fraksi DPRD Sulbar sepakat untuk melanjutkan rapat paripurna dan diikuti oleh 14 anggota DPRD Sulbar.

Mendahuli laporan akhir Gubernur yang disampaikan Wagub Sulbar, Enny Anggraeni Anwar,  Ketua Pansus ranperda pengelolaan DAS, Yahuda menyampaikan lapiran pansus, dan meminta kepada Pemprov Sulbar agar ranperda pengelolaan DAS segera ditetapkan pergubnya dan mengharapkan agar perda tersebut dapat dimanfaatkan dalam menjaga DAS , dan dikelola dengan baik untuk kemakmuran rakyat. Sementara dari pansus ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Jumiati Mahmud menyampaikan, lahirnya ranperda tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap penyandang disabilitas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here