MAMUJU, Komunika Nusantara–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Pengucapan Ikrar sekaligus Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Acara tersebut dilakukan dalam Apel Pagi di Halaman Kantor DPM-PTSP Sulbar, Senin 6 November 2023.

Pengucapan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN dan Non ASN dipimpin langsung Kepala DPM-PTSP Sulbar Habibi Azis dan diikuti oleh Pejabat Eselon III, Pejabat Fungsional Ahli Muda, serta seluruh ASN dan non ASN DPM-PTSP Sulbar.

Habibi menjelaskan, DPM-PTSP sebagai salah satu OPD yang menyelenggarakan pelayanan publik dituntut menjunjung tinggi integritas, sebagai wujud implementasi netralitas ASN dan non ASN dengan memberikan layanan secara profesional.

“Seluruh aparat DPM-PTSP dilarang keras ikut terlibat dalam politik praktis. Jika nanti terbukti secara akurat terlibat, maka akan dilaporkan untuk diproses dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan dengan sanksi terberat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Habibi

Mantan Kepala Badan Penghubung Sulbar di Jakarta itu berharap, semua personil di DPM-PTSP agar mengambil bagian mensukseskan Pemilu 2024, wajib menggunakan hak pilihnya, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menciptakan suasana pesta demokrasi yang kondusif.

“Karena kita sebagai ASN, peranan semua lapisan masyarakat akan menetukan nasib bangsa dan negara kita lima tahun kedepan,”katanya (rls)

Berikut Ikrar Netralitas ASN yang diucapkan:

Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kami berikrar:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dan Non ASN di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulawesi Barat dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan Non ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

(Adv/11)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here