MAMASA,KOMUNIKA NUSANTARA-Temukan Dugaan Tindak pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Kejaksaan Negeri Mamasa tetapkan proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Musa, mengungkapkan ke pada awak media Bahwa Kejaksaan Negeri Mamasa dalam perkembangan dalam
penanganan perkara adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Dana Anggaran pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mamasa T.A 2021.

Lanjut Musa, Jaksa Penyidik Berdasarkan hasil ekspose dari tim Jaksa Penyelidik telah terdapat bukti permulaan yang cukup dan
ditemukan adanya dugaan Kerugian Keuangan Negara.

“maka pada hari ini penanganan perkara
tersebut kami tingkatkan ke proses Penyidikan,” ungkap Musa, ketika di temui awak media di Aulah kejaksaan Negeri Mamasa,jumat(22/7/22).

Sambungnya, Pada proses penyelidikan sebelumnya, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan kerugian
keuangan Negara sebesar Rp. 361.770.845,- (riga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh
ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).

“Berdasarkan perhitungan sementara tersebut kemudian kami akan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi
yang telah terjadi,” jelasnya.

“Kami berharap masyarakat yang ada di Kabupaten Mamasa mendukung selalu Kejaksaan Negeri
Mamasa untuk melakukan penegakan hukum demi tercapainya Kepastian Hukum, Humanis
menuju Pemulihan Ekonomi,” tandasnya.

Saldi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here