Polman, Komunika Nusantara. Warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman) digemparkan oleh temuan oli ilegal dan oli palsu yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) di Kecamatan Wonomulyo, Minggu (25/5/2025).
Temuan tersebut berasal dari sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi oli ilegal yang telah beredar di sejumlah bengkel wilayah Sulbar.
Menurut AKBP Prof. Dr. Saprodin, SH, MH, selaku pejabat Ditreskrimsus Polda Sulbar, oli-oli tersebut tidak memenuhi standar SNI, memiliki label menyerupai produk asli, namun kualitas isi dan segelnya jauh dari standar resmi, sehingga kuat dugaan produk tersebut ilegal atau palsu.
“Barang-barang ini tidak memiliki SNI, segel tidak resmi, dan kualitas isinya tidak sesuai dengan produk asli. Ini sangat merugikan konsumen,” jelasnya.
Dari penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menyita sekitar 928 kardus oli dari berbagai merek dan jenis. “Total ada sekitar satu kontainer. Isi setiap kardus bervariasi, tergantung jenis dan merek — ada yang berisi 24, 12, 10, hingga 6 botol,” lanjut AKBP Saprodin.
Saat ini, pemilik gudang tengah diperiksa intensif. Polisi juga masih menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran oli ilegal tersebut.
“Kami akan dalami semua aspek, termasuk rantai distribusi dan siapa saja yang terlibat di dalamnya,” tegasnya.
Penggerebekan dilakukan setelah Polda Sulbar menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai beredarnya oli berkualitas buruk di sejumlah bengkel. Dari hasil pemeriksaan awal, oli ilegal ini diduga sudah digunakan di beberapa tempat, namun lokasi pastinya masih dalam penyelidikan.
Barang bukti telah diamankan dan akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium Polda Sulbar di Mamuju.
Kasubdit Indagsi Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi, SH, SIK, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya produk palsu yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
“Kami berkomitmen menumpas peredaran barang ilegal demi menjaga ekonomi masyarakat Sulawesi Barat,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa Polda Sulbar tidak akan memberi toleransi kepada pelaku usaha nakal yang memperjualbelikan produk tidak sesuai standar. Penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih luas.














