Polewali Mandar, Komunika Nusantara. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menyiapkan langkah strategis menyikapi penonaktifan 12.579 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN, Selasa 10 Februari 2026
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Polewali Mandar, Andi Hizbullah Mastar, SKM, M.Kes. Ia menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JK mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/Huk/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Menurutnya, terdapat beberapa alasan penonaktifan, di antaranya:
Data peserta belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTESN).
Terjadi perubahan status ekonomi berdasarkan hasil pemutakhiran data Badan Pusat Statistik (BPS) pusat, dari Desil 1–5 menjadi Desil 6–10, sehingga peserta dianggap telah meningkat kesejahteraannya dan tidak lagi memenuhi syarat menerima bantuan sosial, termasuk PBI JK.
Data peserta tidak valid atau tidak padan dengan data Dukcapil, sehingga perlu dilakukan pemadanan ulang.
Terjadi perubahan segmen kepesertaan atau perpindahan domisili ke luar wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Meski demikian, Andi Hizbullah Mastar menegaskan masyarakat Polewali Mandar tidak perlu khawatir. Pasalnya, Kabupaten Polewali Mandar saat ini telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC).
“Khusus warga Kabupaten Polman yang berdomisili di Polman tidak perlu cemas, karena seluruh masyarakat telah dijamin kesehatannya melalui program UHC.
Apabila ada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan namun BPJS-nya tidak aktif sejak Januari 2026, menunggak, atau bahkan belum memiliki BPJS sama sekali, bisa langsung mendatangi puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Pemerintah daerah bersama Dinas Sosial terus melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan seluruh warga tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara optimal.














