Polman, Komunika Nusantara. Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Irdan Natsir angkat lolos soal beredarnya dimedia sosial dugaan pemotongan THR salah satu karyawan PDAM Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar, ” Senin 24/03/2025
Melalui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Polman, Yusdi Paksi Sehara, ia mencoba koordinasi dengan pihak PDAM, setelah koordinasi pihaknya mendapatkan informasi bahwa soal beredarannya dimedia sosial pemotongan THR, melalui kabidnya ia menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan, yang ada pengurangan, pengurangan yang dimaksud adalah termuat dalam SK Karyawan yang kehadirannya tidak full maka pembayaran gajinya tidak sama dengan yang kehadirannya full.
Terkait soal dugaan pemotonahn THR, Kadisnaker menuturkan, bawa pada dasarnya THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Dalam permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan tidak mengatur mekanisme pembayaran hanya setengah yang artinya perusahaan harus membayarkan THR Keagamaan dalam hitungan penuh sesuai perhitungan yang diatur dalam permenaker ini.
THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan apabila pengusaha terlambat atau tidak membayarkan secara penuh THR Keagamaan maka pengusaha bisa dikenai denda sebesar lima persen dari total THR Keagamaan yang wajib dibayarkan.”Tutupnya.













