Polman, Komunika Nusantara. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung selama sepekan terakhir, tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar (Polman) berhasil menangkap sejumlah pelaku narkotika dan mengamankan berbagai jenis obat terlarang (tramadol).
Operasi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan yang disalahgunakan di wilayah tersebut.
Petugas dari kedua instansi tersebut melakukan serangkaian razia di beberapa lokasi strategis yang telah diidentifikasi.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 9 orang pelaku beserta dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat tramadol di dua lokasi di Kabupaten Polewali Mandar yakni pada 25-26 Juni 2024.
Kepala BNNP Sulbar Brigjenpol Jemmy Suatan melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombespol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum menuturkan Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba dan obat-obatan terlarang yang terjadi dalam sepekan terakhir tak lepas dari kerja sama yang solid antara tim Brantas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar (Polman).
“Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama jajaran BNNP Sulbar dan BNNK Polman. Dalam hal ini, kami berhasil mengamankan 9 orang pelaku beserta dengan barang bukti masing-masing,” Terang Kombespol Dilia saat ditemui Minggu (30/06/2024).
Dilia menegaskan dalam operasi ini melibatkan dua pelaku, Ardi dan Jumain, warga Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan dua sachet yang diduga berisi narkotika jenis shabu, satu buah HP Android merek Vivo berwarna biru, dan satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive tanpa nomor polisi,” jelas Kabid Brantas BNNP Sulbar.
Ardi dan Jumain ditangkap di pelataran Jalan Haji Andi Depu, Kabupaten Polewali Mandar, saat mereka membuang dua buah plastik berisi shabu-shabu. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi.
Dalam kasus selanjutnya, tim gabungan berhasil meringkus enam pelaku lainnya yang berasal dari berbagai desa dan kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar. Mereka adalah Sainuddin dari Desa Suruang, Busman dari Kelurahan Mapilli, Tengku dari Campalagian, Samsuddin dari Desa Suruang, Nurdiansyah dari Kecamatan Campalagian, Irwan dari Kecamatan Campalagian, dan Sandi dari Kecamatan Luyo. Para pelaku ditangkap di Jalan Poros Polman – Mamuju, Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
“Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu senjata penusuk jenis badik, 199 butir pil tramadol, dan uang tunai sebesar Rp140.000,” ungkap Kabid Brantas BNNP Sulbar.
Hingga berita ini ditulis, satu orang pelaku ditahan di BNNP Sulbar, satu orang diserahkan ke Polres Polman untuk proses hukum lebih lanjut karena ditemukan senjata tajam, sementara enam pelaku lainnya menjalani rehabilitasi di BNNK Polres Polman. Kesembilan pelaku akan menjalani penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut untuk proses hukum.
“Kepada para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya.
Para pelaku yang ditangkap saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya operasi ini, diharapkan akan ada penurunan dalam angka peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Sulawesi Barat.














