Polman, Komunika Nusantara. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pengadaan bantuan Sarana Keterampilan Menulis Tahun 2026 bagi siswa sekolah dasar (SD) harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan mekanisme yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan.
Bantuan tersebut menyasar seluruh SD yang memiliki siswa kelas I dan II. Setiap siswa mendapatkan alokasi bantuan sebesar Rp95 ribu, yang disalurkan melalui rekening virtual masing-masing satuan pendidikan, Senin 21/09/2026
Hal tersebut dijelaskan Ahmad Mutakabbir, selaku PIC program, terkait mekanisme pelaksanaan bantuan Sarana Keterampilan Menulis Tahun 2026.
Menurutnya, sebelum dana dapat digunakan, setiap sekolah terlebih dahulu harus melengkapi data melalui aplikasi Menulis. Sekolah juga diwajibkan menandatangani kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian sebagai bagian dari proses penyaluran bantuan.
Setelah dana masuk ke rekening virtual sekolah, pengadaan barang dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
“Setelah dana masuk secara virtual di ARKAS masing-masing sekolah, sekolah sudah bisa melakukan pembelanjaan melalui SIPLah,” jelas Ahmad.
Ia menerangkan, terdapat delapan mitra SIPLah resmi yang telah ditetapkan dan terintegrasi dengan sistem Kementerian untuk mendukung pengadaan program tersebut. Sekolah dapat memilih salah satu dari mitra yang tersedia dengan tetap mengacu pada spesifikasi barang dan ketentuan dalam petunjuk teknis.
Bantuan tersebut berupa sarana yang secara khusus ditujukan untuk menunjang kemampuan menulis siswa. Barang yang disediakan terdiri atas bahan bacaan dan latihan menulis serta peralatan menulis.
Untuk buku, terdapat beberapa jenis, antara lain buku tulis bergaris, buku tulis polos, serta buku latihan menulis dan bahan bacaan yang mendukung kegiatan keterampilan menulis.
Sementara peralatan menulis terdiri atas pensil grafit, penghapus, rautan pensil, penggaris, dan pensil warna dalam satu paket.
Setelah proses pengadaan selesai, sekolah wajib mengunggah dan menyimpan dokumen transaksi sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan dana.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar, H. Arifin Yambas, S.Sos., MM., menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dalam menentukan toko atau mitra SIPLah yang akan digunakan untuk pengadaan.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2026 tentang Mekanisme Pengadaan dan Kebebasan Pemilihan Mitra SIPLah Program Bantuan Sarana Keterampilan Menulis Tahun 2026.
Arifin mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berlangsung transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sekaligus mencegah adanya pihak yang mencoba mengarahkan sekolah kepada penyedia tertentu.
“Jangan ada yang bermain-main atau menjual nama dinas. Mekanismenya sudah jelas dan harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis,” tegas Arifin.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa seluruh proses belanja wajib dilakukan melalui SIPLah. Sekolah juga diberikan kebebasan penuh untuk memilih salah satu dari delapan mitra SIPLah resmi yang tersedia.
Dinas Pendidikan menegaskan tidak menunjuk, mengarahkan, maupun mewajibkan sekolah berbelanja pada toko atau mitra tertentu.
Sekolah juga diwajibkan melakukan perbandingan harga antar-toko atau mitra, memperhatikan kualitas dan kesesuaian spesifikasi barang dengan petunjuk teknis, serta melihat rekam jejak penyedia melalui rating dan ulasan sebelum melakukan transaksi.
Arifin secara khusus menekankan larangan terhadap segala bentuk intervensi dalam proses pengadaan.
Larangan tersebut berlaku bagi siapa pun, termasuk oknum internal Dinas Pendidikan, pengawas sekolah maupun pihak ketiga, agar tidak melakukan intimidasi, pemaksaan atau intervensi terhadap satuan pendidikan dalam menentukan toko atau mitra SIPLah.
“Kalau ada pihak yang melakukan intimidasi, pemaksaan atau intervensi terhadap kepala sekolah, silakan dilaporkan langsung melalui layanan pengaduan Dinas Pendidikan atau kepada Inspektorat Daerah,” ujarnya.
Menurut Arifin, mekanisme pengadaan melalui SIPLah justru harus dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola penggunaan dana bantuan di sekolah. Sistem tersebut membuat proses belanja dilakukan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi.
“Kalau sistemnya bagus, meskipun ada orang-orang yang tidak bagus di dalam sistem itu, orang yang tadinya tidak bagus bisa menjadi bagus. Sebaliknya, kalau sistemnya tidak bagus, orang yang tadinya bagus pun bisa menjadi tidak bagus,” katanya.
Karena itu, ia meminta kepala sekolah dan seluruh pihak yang terlibat menjalankan program tersebut secara disiplin dan tidak keluar dari ketentuan petunjuk teknis.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas seluruh proses dan hasil pengadaan. Bukti transaksi berupa faktur, berita acara serah terima (BAST), serta bukti pembayaran wajib diunduh, dicetak, dan disimpan sebagai dokumen pertanggungjawaban keuangan sekolah.
Dengan mekanisme tersebut, Dinas Pendidikan Polman berharap bantuan Sarana Keterampilan Menulis benar-benar diterima dan dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kemampuan literasi dan keterampilan menulis siswa kelas I dan II SD













