Polman, Komunika Nusantara. Badan Permusyarawatan Desa ( BPD) Desa Karama, Kecamatan Tinambung, resmi melaporkan Kepala Desa karama Kecamatan Tinambung Kabupaten Polman

Laporan tersebut dilakukan, karena diduga ada kelalaian oleh Kepala Desa, Sesuai Informasi yang kami dapat pada saat kami berkunjung di rumah Games Ketua BPD,, pagi tadi Minggu 22 Agustus 2021

“Kami dari BPD Desa kerama telah melaporkan persoalan ini ke sembilan pihak instansi terkait Kabupaten, ada beberapa point yang menjadi dasar laporan kami,” ungkap Ketua BPD Games.

Games selaku Ketua BPD Desa Karama dan perangkatnya, sudah mengadakan rapat dan musyawarah dalam hal itu.

Berikut rincian Laporan BPD Desa Karama yang diterima

Tahun 2019
1. Siltap aparat desa tidak terbayarkan dua bulan di tahun 2019

2. Pengalihan anggaran tanpa melalui musyawarah
a. Pembangunan jembatan anggaran Rp 500.000.000
b. Dana peningkatan kapasitas BPD karama

3. Tidak ada laporan realisasi pelaksanaan APBDes semester dua tahun 2019

4. Tidak diserahkan desain pekerjaan pembangunan fisik drainase rabat beton tahun 2019 kepada BPD yang seharusnya satu paket dengan RAB

Tahun 2020
1. Tidak diperlihatkan dokumen APBDes tahun 2020 ke BPD

2. Tidak diperlihatkan dokumen APBDes perubahan tahun 2020

Baca juga Bupati dan Sekda Terancam Dipecat, Jika Tetap Pertahankan ASN Mantan Tipikor
3. tidak ada laporan realisasi pelaksanaan APBDes semester satu dan dua

4. tidak ada desain pekerjaan pembangunan gedung PKK yang seharusnya satu paket dengan RAB

5. tidak ada laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2020

6.tidak ada transparansi penggngunaan dana covid-19 serta insentif tim relawan yang di sepakati bersama melalui musyawarah desa tahun 2020.

Tahun 2021

1. Tidak diserahkan dokumen RKP tahun 2021 ke BPD

2. Tidak diserahkan dokumen APBDes tahun 2021 ke BPD

3. Tidak di serahkan APBDes perubahan sampai pada bulan Juli 2021

4. Tidak ada transparansi penggunaan dana covid-19 serta insentif tim relawan yang di sepakati melalui musyawarah desa tahun 2020

Menurut Games, diduga kepala desa karama Ahmad Ma’danrang menyalahgunakan kewenangan karena sampai sejauh ini Keuangan desa yang berasal dari DD 60% Dan 40% (APBN) dalam APBDes Dari Tahun 2019 hingga tahun 2021 diduga di kelola Kepala Desa sendiri, tidak pernah diperlihatkan dokumennya.

Berdasarkan amanat Undang-undang No 6 Tahun 2016 tentang desa yaitu pasal 55 menjelaskan bahwa BPD mempunyai fungsi yaitu membahas perdes bersama kades menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD berhak melaporkan penyalahgunaan Dana Desa yang tertuang dalam permendagri No 110/2016.

Besok, Senin 24 /08/2021, Rencananya Ketua BPD akan menghadiri undangan inspektorat dalam hal menindak lanjuti laporan dan melihat Dokumen Asli LPJ Desa 2019, 2020,2021, karena diduga dalam domumen tersebut ada pemalsuan tanda tangan, ” Ungkap Games.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here