Developer BTN diduga melakukan pencemaran pencemaran lingkungan disejumlah tempat yang ditemukan Aliansi Mandar Comunity.

Akibatnya sejumlah Developer(pengbang)BTN di Kabupaten Polewali Mandar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Polman memamggil untuk rapat dengar pendapat(RDP), Jum’ at 26 Agustus 2022.

Dugaan pelanggaran ini yang dilakukan oleh sejumlah pengembang BTN di Polman, diadukan Aliansi Pemuda Mandar Comunity ke – DPRD polman,Jumat 15 Juli 2022

Kordinator Aliansi Pemuda Mandar Community Muhammad Arif meminta setiap developer yang ada di Kabupaten Polman ini menggunakan instalasi pengelolaan air limbah supaya tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Lanjut, ia menyebutkan contoh besar yang saat ini sudah tercemar dan mengeluarkan bau busuk itu BTN yang ada didepan Sport Center, Tidak hanya meresahkan pendudukan BTN namun warga yang melintas di lokasi tersebut juga ikut prihatin atas pencemaran tersebut.

Kepala Dinas PTSP Polman Mujahidin yang juga ikut hadir RDP menuturkan memang perlu menjadi perhatian karena saat ini banyak BTN yang tak memiliki drainase dan saluran pembuangan akhir. Itulah mengapa sering terjadi banjir karena ada yang tersumbat.

Ditempat yang sama, Kepala DLHK Polman Hj. Rahmin menegaskan bahwa selama ia menjabat sebagai Kepala Dinas ia tidak pernah menerima laporan per enam bulan dari Developer sementara dalam aturan perizinan mereka harus melakukan itu.

Wakil ketua DPRD Polman Amiruddin yang ikut andil dalam RDP itu menyampaikan keresahan warga saat ini pencemaran lingkungan khususnya yang ada di BTN, selain tak memiliki drainase juga tak memiliki TPS sehingga sampah yang biasanya dipinggir jalan itu sampah dari penduduk BTN.

Amiruddin juga menegaskan harusnya BTN yang besar itu harus memiliki fasilitas pengkuburan dan TPS karena kebanyakan sekarang yang membuang sampah sembarang di pinggir jalan itu kebanyakan dari penduduk BTN.

“Banyak yang resah karena limbah yang mestinya mengalir tidak mengalir dan banyak nya sampah di pinggir jalan poros Matakali dan disekitar jembatan itu sampah dari penduduk BTN karena mereka tak memiliki ruang atau lokasi untuk membakar sampah lantaran BTN tak memiliki TPS, sehingga mereka membuang sampah sembarangan,” Ujar Amiruddin.

Selain itu, Amiruddin menegaskan Ternyata sudah ada pengembang yang 20 tahun bergelut di usaha tersebut tetapi tidak pernah melapor per enam bulan ke dinas terkait.
Menurutnya, Jika ada pengembang yang tidak melakukan itu dan diduga melanggar, harusnya pihak terkait harus menindaklanjuti ini, dan menegaskan bahwa banjir yang sering terjadi di Matakali itu akibat banyaknya bangunan BTN.

Sementara itu, salah satu Developer Muju Leo selaku ketua Apersi bersatu Sulbar menjelaskan perlu memang mejadi bahan koreksi untuk dijadikan bahan perbaikan kedepan bersama para Developer lainnya dan para OPD terkait.

“Kami tetap berkomitmen, bekerjasama untuk berupaya memperbaiki, mencari solusi sama-sama. Dan salah satu solusi yang ditawarkan tadi adik-adik Mahasiswa berupa produk dan itulah mungkin yang akan kita gunakan tapi kita lihat dulu realisasinya,” Ujar Muju Developer BTN Bumi Reskita Matakali.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here