Polman, Komunika Nusantara. GSBN (Gabungan Serikat Buruh Nasional) menyampaikan keprihatinannya terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak HSA di Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.

Berdasarkan laporan yang diterima, HSA yang berlokasi di Desa Parappe, diduga telah melanggar berbagai ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Adapun dugaan pelanggaran tersebut antara lain terkait dengan pemenuhan hak-hak pekerja, seperti upah yang tidak sesuai dengan ketentuan, jam kerja yang melebihi batas yang diatur tanpa adanya kompensasi yang adil.

Selain itu, ada juga dugaan mengenai pelanggaran terhadap hak-hak cuti dan perlakuan yang tidak adil terhadap pekerja yang sudah bekerja dalam jangka waktu lama.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan para pekerja dan untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil, Serikat GSBN mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Polewali Mandar untuk segera melakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh HSA.

Kami berharap Disnaker segera turun tangan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja di perusahaan tersebut dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Serikat GSBN juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja akan berdampak pada kualitas hidup dan kesejahteraan mereka, serta dapat merusak iklim industri yang sehat dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, kami menuntut agar Disnaker memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga keadilan bagi seluruh pekerja.

Kami juga menghimbau kepada pihak perusahaan, dalam hal ini HSA yang beralamat di Desa Parappe, untuk segera memperbaiki segala bentuk ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan memberikan perlakuan yang adil serta sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap seluruh pekerja.

Serikat GSBN akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja di Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here