POLMAN, Komunika Nusantara. Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawas satuan pendidikan dan penilik.

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh personel menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, disiplin, serta sesuai dengan fungsi pengawasan di wilayah kerja masing-masing.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar, Mawardi, mengatakan evaluasi tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola pengawasan pendidikan. Pihaknya ingin memastikan keberadaan pengawas benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan mutu pendidikan, bukan sekadar menjalankan tugas administratif.

Menurut Mawardi, pengawas memiliki tanggung jawab strategis dalam mendampingi satuan pendidikan, melakukan supervisi akademik, memantau kinerja kepala sekolah, serta memastikan tenaga pendidik menjalankan kewajibannya dengan baik.

Karena itu, pelaksanaan tugas pengawas harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawas tidak cukup hanya memiliki surat penugasan, tetapi harus membuktikan kehadiran dan kontribusinya melalui pemantauan langsung ke sekolah-sekolah.

“Dalam evaluasi ini, kami ingin melihat sejauh mana pengawas menjalankan tugasnya. Jangan sampai ada pengawas yang tidak maksimal melaksanakan fungsi pengawasan, sementara sekolah membutuhkan pendampingan dan pembinaan,” ujar Mawardi.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemantauan awal masih ditemukan adanya pengawas yang dinilai belum optimal menjalankan tugas, khususnya dalam melakukan kunjungan dan pemantauan langsung ke satuan pendidikan yang menjadi wilayah binaannya.

Padahal, menurutnya, pengawas merupakan salah satu unsur penting dalam memastikan proses pendidikan berjalan sesuai standar. Pengawas harus mengetahui kondisi riil sekolah, mulai dari pelaksanaan pembelajaran, kedisiplinan guru, kepemimpinan kepala sekolah, hingga berbagai persoalan yang membutuhkan penyelesaian.

Mawardi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kedisiplinan tenaga pendidik. Tidak boleh hanya berpatokan pada laporan administratif atau kehadiran yang tercatat, tetapi harus dipastikan bahwa guru benar-benar melaksanakan tugas mengajar dan tanggung jawab profesionalnya.

Selain mengevaluasi kinerja, Dinas Pendidikan Polman juga memberikan perhatian terhadap kompetensi, latar belakang, dan pengalaman manajerial dalam penataan penugasan pengawas.

Mawardi menjelaskan, menjadi pengawas bukan pekerjaan yang hanya membutuhkan kemampuan melakukan pemeriksaan administrasi. Seorang pengawas juga harus memiliki kemampuan manajerial, kepemimpinan, pemahaman terhadap pengelolaan sekolah, serta kemampuan memberikan solusi atas berbagai persoalan pendidikan.

Menurutnya, pengalaman pernah menjadi kepala sekolah merupakan bekal penting karena seorang kepala sekolah telah memiliki pengalaman langsung dalam mengelola satuan pendidikan, memimpin guru dan tenaga kependidikan, mengambil keputusan, serta menyelesaikan persoalan manajerial di lingkungan sekolah.

“Pengawas harus memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan. Karena itu, pengalaman pernah menjadi kepala sekolah menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Bagaimana seseorang bisa melakukan pembinaan dan mengevaluasi kepemimpinan kepala sekolah jika tidak memahami secara langsung bagaimana mengelola sebuah satuan pendidikan,” jelas Mawardi.

Ia menegaskan, penugasan pengawas juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan, pengangkatan melalui perpindahan jabatan mensyaratkan pengalaman manajerial sebagai kepala sekolah paling singkat dua tahun atau pengalaman manajerial di bidang pendidikan paling singkat empat tahun, disertai persyaratan lainnya.

Dengan demikian, pengalaman kepemimpinan bukan sekadar pertimbangan subjektif, melainkan berkaitan dengan kompetensi dan persyaratan jabatan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Mawardi menyampaikan seluruh pengawas dan penilik telah dipanggil untuk mengikuti proses evaluasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan pembinaan, penataan, hingga kemungkinan rotasi penugasan sesuai kebutuhan organisasi.

Pengawas yang belum menjalankan tugas secara maksimal akan diberikan teguran dan pembinaan agar memperbaiki kinerja serta meningkatkan tanggung jawab profesionalnya.

Penataan juga akan memperhatikan kompetensi, pengalaman, kemampuan manajerial, serta kesesuaian antara personel dan wilayah kerja yang akan menjadi tanggung jawabnya.

Dinas Pendidikan menargetkan pembagian tugas pengawas dan penilik dapat dirampungkan pada November 2026. Selanjutnya, setiap pengawas akan mendapatkan kejelasan wilayah binaan dan tanggung jawab melalui penerbitan surat keputusan (SK).

Mawardi berharap melalui evaluasi tersebut tidak ada lagi pengawas yang bekerja tanpa kejelasan tugas dan wilayah tanggung jawab. Setiap pengawas harus aktif turun ke lapangan, membangun komunikasi dengan kepala sekolah, serta memastikan persoalan pendidikan di wilayah binaannya mendapatkan perhatian.

“Yang kita harapkan adalah pengawas benar-benar bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Mereka harus hadir di sekolah, melakukan pembinaan, memberikan solusi, dan memastikan kualitas penyelenggaraan pendidikan terus meningkat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembenahan sistem pengawasan ini bukan semata-mata untuk menilai kekurangan personel, melainkan sebagai langkah memperkuat kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar.

Melalui evaluasi dan penataan tersebut, Dinas Pendidikan Polman berharap fungsi pengawasan semakin efektif, profesional, dan mampu menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan di seluruh satuan pendidikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here