MAMASA,Komunika Nusantara. Melalui siaran pers Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Mamasa, rabu (13/5) di Aula Mini menyatakan, pasien 02 (SYD) dinyatakan positif Covid-19 sehingga kini telah dirawat di Pare-Pare.
Sebelum memberikan penjelasan lebih rinci terkait kasus pasien SYD, Jubir TGTPP Covid-19 Mamasa, Simon Ratta didampingi Ketua TRC (Tim Reaksi Cepat ) Dinas Kesehatan Mamasa, Amos Pampang Bone menjelaskan, bahwa release baru dapat disampaikan saat ini karena yang bersangkutan belum jelas apakah dia pasien Sulawesi Selatan atau Pasien Sulawesi barat.
Dari Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Mamasa, Simon Ratta menyampaikan. Terkait pasien SYD yang terpapar covid 19. Dijelaskan bahwa Saudara SYD (33/Laki-laki) merupakan Pasien dengan alamat Sulawesi Selatan yang dibuktikan dengan KTP Pare-pare. Seluruh keluarga yang bersangkutan (istri dan anak-anak) berdomisili di Pare-pare. Saudara SYD melaksanakan tugas di Mamasa sejak bulan maret 2020. Sehingga saat ini yang bersangkutan dirawat di Pare-pare.
Lanjut Jubir, bersangkutan diperkirakan tertular Covid 19 pada saat melayat/memakamkan mertuanya di Pare-pare pada bulan April lalu, saat kontak dengan keluarga bersangkutan (istri) yang memang sudah terpapar Covid 19.
Tanggal 28 April 2020 Pasien SYD melakukan perjalanan ke Mamasa dalam rangka melaksanakan tugas dan setibanya di mamasa langsung diperintahkan oleh atasannya untuk melakukan karantina mandiri. Yang bersangkutan kemudian meminta pihak kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Pihak Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan Rapid test pertama dan hasilnya reaktif (positif).
Lanjutnya, Pada tanggal 5 Mei 2020, Pasien SYD kemudian meminta untuk dibawa ke Pare-pare, dan Dinas kesehatan menyanggupi permintaan tersebut sehingga Pasien SYD akhirnya dibawa ke Pare-pare. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan swab tes pertama pada 4 Mei 2020 di Pare-pare hasilnya sempat keluar hasil negatif.
Sementara hasil pemeriksaan swab test kedua pada tanggal 5 mei 2020 yang diuji di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar pada tanggal 12 Mei 2020 ternyata menunjukkan pasien SYD terkonfirmasi Positif covid-19. Kini Pasien SYD sementara dirawat di RS Sumantri Pare-pare.
Perlu dijelaskan kata , Simon bahwa Pasien SYD yang merupakan warga Sulawesi Selatan sehingga kemungkinan status datanya akan di pindahkan ke Sulawesi Selatan.
Pemerintah Kabupaten Mamasa bersama Tim Gugus Tugas Percepaten Penanganan Covid 19 Kabupaten Mamasa menyampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten Mamasa untuk tetap tenang, tidak terpengaruh dengan berita-berita yang belum jelas kebenarannya, dan selalu berlaku hidup sehat, bepikiran positif dan senantiasa melakukan seluruh anjuran pemerintah terkait pemberlakuan protokol kesehatan terkait Covid 19, dan terutama mematuhi aturan P3W yang telah diterapkan di Kabuapten Mamasa.
Demikian disampaikan, Pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid 19 Kab. Mamasa bersama seluruh masyarakat Kabupaten Mamasa mendoakan pasien SYD yang telah terpapar Covid 19, semoga cepat sembuh.
Sementara Ketua TRC Dinkes Mamasa, Amos Pampabone melalui siaran pers tersebut juga menjelaskan , secara teknis riwayat Perawatan Pasien SYD
Pada tanggal 30 April , tim TRC langsung Melakukan penanganan dan saat itu SYD telah melakukan karantina mandiri dqn saat dilakukan rapid test dan ternyata SYD ,positif .
Ketua TRC menerangkan, khusus 17 teman sekerja, SYD yang juga diduga melakukan kontak erat, telah melakukan karantina mandiri dan semuanya setelah di rapid tes pertama hasilnya negatif.
Pada rapid tes kedua terhadap, Ke 17 orang diduga ada kontak erat dengan pasien O2 semuanya tetap non reaktif atau negatif.
12 Mei diketahui dari Tim Covid-19 Provinsi Sulbar, kendati sempat disebutkan zona merah berpotensi untuk Kabupaten Mamasa namun setelah terkonfirmasi dan dilakukan perbaikan data maka tentu Mamasa akan tetap berada pada zona hijau.(Hapri Nelpan)













