Polman, Komunika Nusantara. Melalui tim atau relawannya Kades terpilih Surkiah Resmi melaporkan Bupati Polman ke Gubernur Sulbar terkait surat pemberhentian sementara sebagai kepala Desa Tammejarra yang dikeluarkan Bupati Polman,

Laporan tersebut dibenarkan oleh Abd Samad bersama Rusli, mereka menuturkan kami sudah melaporkan Bupati ke Gubernur Sulbar dengan alasan kami berpandangan Bupati Polman patut diduga menyelewengkan kekuasannya.

Lanjut, mestiya Bupati Polman tidak usa terlalu jauh mengurus kedalam sampai – sampai keluarkan surat pemberhentian, jadi apa yang kami lakukan ini dengan melaporkan Bupati Polman Ke Gubenur itu adalah bentuk perlawanan atas ketidak adilan terhadap Kades terpiilh Desa Tammejarra, ” Ungkap Abd Samad, Kamis 27 Juni 2022.

Laporan kami sudah masuk minggu lalu tepatnya 16 Juli 2022, kami diterima di Gubernuran, sesuai aturan laporan kami akan dipelajari, yaa kami tunggu keputusanya, ungkap Samad.

Adapun materi laporan kami, yakni menolak keputusan Bupati dan segera meminta ke Gubernur untuk keluarkan surat pembatalan keputusan Bupati terkait surat pemberhentian Sementara Kepala Desa Tammejarra yang dipilih secara Demokratis demi kepentingan rakyat Desa Tammejarra.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here