Polman, Komunika Nusantara. Jelang memasuki perhelatan pilkades di Kabupaten Polewall Mandar Provinsi Sulbar, sejumlah anggota anggota Dewan menggealar sosialisasi terkait Pemilihan Kepala Desa, termasuk Hamzah Syamsuddin Wakil Ketua II DPRD Polewali Mandar.
Sosialisasi yang digelar jam’at 9 April 2021 di Desa Buku Kecamatan Mapilli, nampak pantuan di lokasi masyarakat antusian mengikuti sosialisasi tersebut.
Untuk Kabupaten Polewali Mandar akan melaksanakan pemilihan desa sebanyak 67 Desa, untuk di Kecamatan Mapilli ada empat Desa yang akan menggelar pilkades yakni Desa Ugi Baru, Bonne bonne,Buku dan Desa Rumpa.
Hamsah Syamsuddin pada saat menggelar sosialisasinya ia menyampaikan bahwa selama Tahun 2021 sudah ada 53 Peraturan Daerah (Perda) yang sudah di tetapkan Pemerintah dan inilah yang kami sosialisasikan dari 45 Anggota DPRD Polman.Termasuk Perda nomor 5 Tahun 2017.
Lanjut, ia mengatakan bahwa masih ada warga yang belum memahami mekanisme pelaksanaan pilkades, untuk itu kami punya tanggung jawab untuk mensosialisasikan perda terkait pilkades.
Lanjut, Hamzah Syamsuddin ” dalam waktu dekat ini Tahun 2021 Kabupaten Polewali Mandar akan menggelar pemilihan Kepala Desa sebanyak 67 Desa yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD)Polman, Abdul Malik ia menjelaskan terkait Pensyaratan calon kepala Desa yang yelah diatur Perda nomor 5 Tahun 2017,Antara lain Berijàah minimal SLTP atau sederajat,tidak pernah terpidana,sehat jasmain dan Rohani yang dibuktikan surat sehat dari RSUD Polewali,Umur minimal 25 Tahun maksimal tidak ada batasan ,tidak perna menjabat Kades selama 3 Priode,Calon minimal 2 orang dan biaya pendaftaran non rupiah”,Jelas Abd.Malik.
Kami berharap melalui wadah ini Masyarakat bisa mengawal dan mendukung suksesnya Pilkades tahun 2021.
Perda Pilkades ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa lalu dibuatkan Perda nomor Nomor 5 tahun 2017 terkait perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015.