Polman, Komunika Nusantara. Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 4.231 pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Penyerahan SK tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Polman, Kamis (15/1/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Samsul Mahmud menyebut pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 sebagai catatan sejarah penting bagi Kabupaten Polewali Mandar. Menurutnya, proses tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang para tenaga honorer.
“Perjuangan saudara-saudara honorer ini sangat luar biasa. Bahkan ada yang telah mengabdi selama lebih dari 20 tahun,” ujar Samsul Mahmud.
Bupati Polman berharap para PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan integritas.
“PPPK Paruh Waktu adalah bentuk pengabdian. Karena itu, harus mampu menunjukkan kinerja terbaik dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” tegas Bupati yang akrab disapa Aji Assul.
Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan peningkatan kinerja dalam menghadapi tantangan birokrasi saat ini.
“Situasi birokrasi hari ini menuntut aparatur yang responsif, berinisiatif, serta mampu menjadi solusi. Pelayanan publik harus terus ditingkatkan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Di akhir sambutan, Bupati Samsul Mahmud berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu bekerja secara profesional serta melayani masyarakat dengan hati yang tulus.
“Saya ingin yang dilantik hari ini melayani dengan hati, dengan sopan, rendah hati, dan terus menjaga hubungan baik di lingkungan sosial,” pungkasnya.
Adapun rincian penerima SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Polewali Mandar sebanyak 4.231 orang, terdiri dari:
Tenaga Guru: 346 orang
Tenaga Teknis: 2.815 orang
Tenaga Kesehatan: 1.070 orang.
Sementara itu, terdapat 16 orang yang tidak terealisasi, dengan rincian 13 orang mengundurkan diri dan 3 orang meninggal dunia. Selain itu, 8 orang telah memasuki batas usia pensiun, serta 10 orang mengalami penundaan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu.














