MAMASA, Komunika Nusantara. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang  jaminan kesehatan kini  peserta mandiri BPJS Kesehatan diberi keringanan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali , Heri Zakaria yang mewabawi kantor BPJS kesehatan di  tiga kabupaten yakni: Kabupaten Polman, Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Mejene, menjelaskan. Sesuai Perpres 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan, pemerintah memberikan kemudahan pada masyarakat dimana peserta mandiri yang menunggak 24 bulan cukup membayar 6 bulan telah aktif dan sisanya dapat dicicil hingga Tahun 2021.

Lanjut Heri , adapun teknisnya , setiap peserta tinggal registrasi di kantor BPJS setempat atau melalui Aplikasi Mobile JKN lewat program relaksasi.

Katanya, dimasa Pandemi Covid-19 tentu ini bagian dari program pemerintah dalam memastikan jaminan kesehatan rakyat. “Nantinya khusus peserta BPJS  akan menjadi rujukan data penerima vaksin Covid-19,”jelas Heri ke awak media di Hotel Anoa Kota Mamasa, Rabu (4/11).

Kepala Cabang BPJS kesehatan juga menyampaikan, hingga Per Oktober 2020 , sekitar 25.400 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)  melalui APBD Pemda Mamasa dengan gelontoran anggaran di Tahun 2020 Rp 10, 439.682.000.

Sementara Kepala Bidang SDM , UKP (Umum Komunikasi Publik)  Kantor BPJS Cabang Polewali, Imbran juga mengungkapkan. Bagi masyarakat yang memiliki data ganda baik lewat PBI maupun jalur mandiri dapat berkomunikasi ke Dinas Sosial atau kantor terdekat BPJS agar ada penetapan data.

Menurut Imbaran, Khusus pensiunan yang ingin berobat namun tidak dilayani dengan alasan kartu tidak aktif maka cukup membawa kartu keluarga dan KTP, namun bila ada hambatan silahkan berkoordinasi ke kantor BPJS kesehatan setempat.(Hapri Nelpan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here