Polman, Komunika Nusantara.Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, menerbitkan Surat Edaran tentang pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/29/2026 tentang Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ditetapkan di Polewali pada 9 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati meminta seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Polewali Mandar untuk memastikan penyaluran BBM dilakukan secara tepat sasaran.

Untuk pembelian BBM jenis Pertalite, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian sebesar Rp35 ribu untuk setiap kendaraan roda dua atau sepeda motor dan maksimal Rp200 ribu untuk setiap kendaraan roda empat atau mobil.
Selain Pertalite, pemerintah juga mengatur pembatasan pembelian BBM jenis Solar berdasarkan jenis kendaraan.
Kendaraan roda empat jenis Panther dan sejenisnya dibatasi maksimal Rp200 ribu per kendaraan. Sementara kendaraan roda empat jenis Hilux dan sejenisnya maksimal Rp250 ribu.
Adapun kendaraan roda enam seperti dump truck dan sejenisnya dibatasi maksimal Rp300 ribu per kendaraan, sedangkan kendaraan roda delapan ke atas maksimal Rp400 ribu per kendaraan.
Khusus kendaraan bus angkutan umum, pengisian BBM diperbolehkan secara penuh atau full.
Dalam surat edaran itu, pengelola SPBU juga diminta tidak melayani pengisian BBM secara berulang-ulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu yang tidak wajar.
SPBU juga dilarang melayani pengisian BBM menggunakan jeriken atau wadah sejenis tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengisian BBM tidak boleh dilakukan terhadap kendaraan yang menggunakan QR Code tidak sesuai dengan nomor pelat dan jenis kendaraan, serta kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar juga meminta pengelola SPBU untuk mengutamakan pelayanan pengisian BBM bagi kendaraan pelayanan umum dan kendaraan darurat.
Kendaraan tersebut meliputi ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan sampah, hingga kendaraan pelayanan listrik PLN, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Bupati Samsul Mahmud menegaskan, SPBU yang ditemukan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat direkomendasikan untuk diberikan sanksi.
Sanksi tersebut berupa penghentian distribusi BBM kepada SPBU hingga rekomendasi penutupan SPBU.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Polewali Mandar dan ditetapkan pada 9 September 2026.













